Sabtu, 10 Juli 2010

Kemudahan-Kemudahan Dalam Prosedur Impor

Tahukah Anda...?

Bahwa, ketentuan kepabeanan khususnya Prosedur impor, memberikan beberapa fasilitas dan kemudahan bagi para pengguna jasa. Bentuk fasilitas ini bersifat non fiskal dan diberikan berkaitan dengan prosedur pelayanan impor yang harus dijalani ketika importir akan mengeluarkan barang impor dari Pelabuhan (kawasan Pabean). Fasilitas pelayanan kepabeanan ditujukan untuk memperlancar arus barang, orang maupun dokumen dalam sistem atau tata laksana kepabeanan di bidang impor. Umumnya bentuk-bentuk fasilitas pelayanan telah terintegrasi dalam sistem tata laksana kepabeanan.

Kewenangan pemberian fasilitas pelayanan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala kantor Pabean setempat. Hal ini merupakan suatu perlakuan diskresi (penyimpangan) dari suatu sistem tatalaksana yang regular dengan tujuan semata-mata untuk kepentingan kelancaran arus barang, orang maupun dokumen. Beberapa bentuk fasilitas pelayanan impor yang diberikan DJBC, antara lain :


 

  1. Pembongkaran atau Penimbunan di Luar Kawasan Pabean

(Referensi : Pasal 10A Undang-undang Kepabeanan)

Pada dasarnya pembongkaran dan penimbunan barang impor wajib dilakukan di suatu tempat dalam Kawasan pabean. Akan tetapi apabila barang impor karena sesuatu hal, baik alasan yang menyangkut kondisi barang maupun kelayakan lokasi kawasan pabean, dapat saja seorang Kepala Kantor memberikan suatu diskresi (penyimpangan) yang mengizinkan pembongkaran dan penimbunan di luar kawasan pabean. Kebijakan ini semata-mata memang karena kondisi-kondisi yang disebutkan tersebut dan bukan karena adanya privelege tertentu terhadap importir.

Perlakuan khusus ini merupakan salah satu bentuk pemberian fasilitas pelayanan kepabeanan. Dalam pelaksanaannya, fasilitas Kepabeanan ini seringkali diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai di daerah-daerah yang sarana dan prasarana pelabuhan dan/atau kawasan pabeannya belum lengkap. Untuk pengamanan hak-hak negara, proses pembongkaran barang impor wajib diawasi oleh petugas Bea dan Cukai serta dilakukan penyegelan terhadap barang impor yang ditimbun.

  1. Fasilitas Impor Sementara

    (Referensi : Pasal 10D, Undang-undang Kepabeanan)

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Terhadap barang impor sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor sementara yang termasuk dalam kategori barang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara. Pemberian keringanan Bea Masuk diperlakukan terhadap barang impor sebagaimana berupa mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur.


 

  1. Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat

    (Referansi: pasal 44, Undang-undang kepabeanan)

Bentuk insentif yang diterima oleh pihak yang menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak-pajak dalam rangka impor maupun pajak-pajak dalam negeri. Fasilitas tempat penimbunan berikat merupakan bentuk fasilitas yang bersifat institusional terhadap subyek pajak. Pengertiannya bahwa perlakuan insentif perpajakan melekat terhadap institusi atau subyek pajak tertentu dan bukan terhadap obyek pajaknya. Secara prinsip barang-barang impor yang ditimbun di dalam TPB masih terutang bea masuk dan apabila dikeluarkan dari TPB selain untuk diekspor maka wajib dipungut bea masuk dan PDRI.

Pada prinsipnya tujuan pengadaan Tempat Penimbunan Berikat adalah untuk memberikan insentif berupa penangguhan pembayaran bea masuk, atas kegiatan menyimpan, menimbun, memamerkan, menjual, mengemas dan mengolah barang yang berasal dari impor di dalam tempat penimbunan berikat. Pelaksanaannya, TPB dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Kawasan Berikat, Gudang Berikat , Entrepot Tujuan Pameran, Toko Bebas Bea, Tempat pelelangan berikat dan tempat daur ulang berikat.

  1. Fasilitas Jalur Prioritas

    (Referansi: Peraturan Dirjend nomor P-42/BC/2007 jo. P-08/BC/2008 )

Pengertian fasilitas jalur prioritas adalah suatu bentuk perlakuan khusus yaitu tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas pemasukan barang impor dalam sistem tatalaksana impor barang. Dalam implementasinya, jalur prioritas dibedajkan menjadi jalur MITA Prioritas dan jalur MITA non prioritas.

Jalur MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk pengeluaran Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Selain itu, MITA Prioritas berhak atas fasilitas pembayaran berkala. Jalur MITA Non Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Non Prioritas untuk pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal-hal tertentu yaitu :

  • barang ekspor yang diimpor kembali;
  • barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
  • barang impor sementara.
  1. Fasilitas Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification)

(Referansi: Peraturan Dirjend nomor P-42/BC/2007 jo. P-08/BC/2008 )

Pengertian fasilitas prenotification adalah pengajuan pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelum pihak pengangkut menyerahkan inward manifest, dengan ketentuan:

  • Bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau
  • Bagi importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Pengajuan izin Prenotification disampaikan kepada Kepala Kantor BC dengan menyerahkan copy atau fax AWB, House AWB, B/L, atau House B/L yang telah ditandasahkan oleh pengangkut untuk barang impor yang bersangkutan.
  1. Fasilitas Vooruitslag

    (Referansi: Peraturan Dirjend nomor P-42/BC/2007 jo. P-08/BC/2008 )

Pengertian fasilitas vooruitslag adalah suatu bentuk perlakuan khusus berupa pemberian izin untuk mengeluarakan terlebih dahulu barang impor yang masih terutang bea masuk dan PDRI dengan mempertaruhkan jaminan. Pemberian fasilitas vooruitslag diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan.

  1. Pelayanan Segera (Rush Handling)

    (Referensi : PMK nomor 148/PMK.04/2007)

Pelayanan Segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Pelayanan segera diberikan untuk barang yang terikat waktu (peka waktu) dan barang lain yang sangat diperlukan, contoh; koran, binatang hidup, dan tumbuhan hidup yang perawatannya memerlukan cara khusus untuk menghindari kerusakan. Tanpa pemberian pelayanan segera nilai barang tersebut akan berubah atau tidak ada sama sekali karena telah lampau waktu atau daluwarsa .

Sebenarnya masih banyak jenis-jenis fasilitas non fiskal yang diberikan oleh DJBC berkaitan dengan prosedur pelayanan impor. Mungkin Anda dapat berbagi, berkaitan dengan pengalaman Anda berkaitan dengan fasilitas pelayanan ini.


 

Semoga bermanfaat,

Mr.sur


 

1 komentar:

  1. postingannya sungguh sangat membantu saya dalam memberi kuliah pada mhs ttg kepabeanan dan cukai

    BalasHapus

Mohon memberikan komentar secara bijak, jangan menimbulkan polemik bagi yang lain.